Sekolah Tinggi Agama Ilmu Syariah (STIS) Miftahul Ulum Lumajang didirkan oleh Yayasan Miftahul Ulum Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang. Yayasan ini pada awalnya bernama Yayasan Sosial, Pendidikan dan Dakwah yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Abdul Wahib Zainal No, 8 Tahun 1985 dan diperbaharui dengan nama Yayasan Miftahul Ulum Banyuputih Kidul Jatiroto Lumajang melalui Akte Notaris H. Abdul Wahib Zainal SH, No. 01 Tanggal 5 Agustus 2010. Yayasan ini beralamat di desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, telepon/faximile (0334) 882800.
Yayasan Miftahul Ulum Banyuputih Kidul Jatiroto merupakan bentuk lembaga yang bergerak dalam bidang sosial, dakwah dan pendidikan guna mencetak kader-kader muslim penerus cita-cita bangsa dan pembangunan nasional, sehingga perlu diadakan peningkatan dan penyelenggaraan yang berkesinambungan dan terarah. Kelahiran dan perjuangan yayasan ini merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari upaya dan cita-cita luhur para pemrakarsa dan tokoh pendirinya sebagai salah satu wujud khidmat kepada agama, bangsa dan dan negara dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan bersendikan nilai-nilai ke-Islam-an yang berhaluan ASWAJA (Ahlussunnah wa al-Jama’ah).
Yayasan Miftahul Ulum Banyuputih, selain sebagai badan penyenggara Sekolah Tinggi Agama Ilmu Syariah (STIS) Miftahul Ulum Lumajang juga menyelenggarakan pendidikan dan lembaga lain baik yang bersifat formal maupun infolmal, yaitu Pondok Pesantren, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Madrasah Diniyah Ibtidaiyah, Madrasah Diniyah Tsanawiyah, Madrasah Al-Qur’an, Taman Kanak-Kanak Miftahul Ulum, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Terakreditasi B, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Terakreditasi A, Madrasah Aliyah (MA) Terakreditasi A). Hal ini merupakan salah satu bukti nyata bahwa Yayasan Miftahul Ulum secara profesional telah mampu mengelola lembaga pendidikan tersebut di atas dengan tidak mengakibatkan beban tambahan bagi pemerintah (secara finansial), sehingga diyakini bahwa pendirian perguruan tinggi, yaitu Sekolah Tinggi Agama Ilmu Syariah (STIS) Miftahul Ulum Lumajang, sebagai kelanjutan dari lembaga pendidikan yang dikelolanya akan dapat ditangani dengan baik dan profesional.
Secara umum gagasan pendirian STIS Miftahul Ulum Lumajang oleh Yayasan Miftahul Ulum Banyuputih Kidul Lumajang dilandasi oleh keinginan bersama antara yayasan dan masyarakat agar yayasan dapat memberikan sumbangan yang terbaik bagi umat Islam dan bangsa Indonesia. Sumbangan bagi umat Islam dimaksudkan karena dalam era global ini diperlukan tenaga-tenaga muslim yang berkualitas, baik iman, ilmu dan amalnya. Tanpa dukungan sumber daya muslim yang berkualitas maka kebangkitan Islam akan terus menjadi slogan. Sedangkan sumbangan bagi bangsa Indonesia dimaksudkan, karena bangsa Indonesia yang kini tengah membangun dan mengejar ketertinggalannya dari bangsa-bangsa lain tentu juga membutuhkan manusia-manusia berkualitas, beriman dan bertakwa dan unggul dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan secara khusus, pendirian STIS Miftahul Ulum Lumajang oleh Yayasan Miftahul Ulum Banyuputih Kidul Lumajang, sungguh-sungguh bukan untuk merugikan masyarakat, bukan untuk mengganggu, atau bahkan melemahkan atau apalagi mematikan Lembaga Pendidikan yang lainnya, akan tetapi semata-mata diorientasikan untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten dan profesional di bidangnya, sekaligus dijiwai oleh nilai-nilai luhur yang berkembang di lingkungan pondok pesantren, yaitu keunggulan moral spiritual santri yang tumbuh dari pendidikan berbasis akhlaq al-karimah, seimbang antara IPTEK dan IMTAQ.
Dengan mengucapkan alhamdulillah, bahwa berdasarkan hasil penilaian meja (Desk Evaluation) dan visitasi (fact Finding) serta hasil rapat tim teknis pendirian perguruan tinggi agama Islam swasta tahun 2012, akhirnya terbitlah Ijin persetujuan pendirian perguran tinggi melalui Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 380 Tahun 2013 Tanggal 21 Pebruari 2013 (18 Jumadilawal 1434 H) dengan nama Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Miftahul Ulum Lumajang, Program Studi S1 Hukum Ekonomi Syariah (Muamalat) dan Program Studi S1 Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asy-Syahsyiah).
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 3389 Tahun 2013 Tanggal 3 Desember 2013 Tentang Penamaan Perguruan TInggi Agama Islam, Fakultas dan Jurusan Pada Perguruan Tinggi Agama Islam Tahun 2013, maka STIS Miftahul Ulum Lumajang terdiri atas (1) Jurusan Ilmu Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Akhwal As-Syahsyiah) (2) Jurusan Muamalah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Miftahul Ulum Lumajang hadir dengan harapan besar untuk melahirkan sarjana yang ulama’ dan Professional. Sebutan sarjana untuk menggambarkan seseorang yang telah menamatkan pendidikan di perguruan tinggi, sedangkan sebutan ulama’ adalah sebutan terhadap seseorang yang memiliki pengetahuan, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam secara mendalam. Untuk menghasilkan lulusan sarjana yang ulama’ dan professional, yaitu sarjana memiliki dua kemampuan yang seimbang dalam aspek keagamaan dan aspek keilmuan profesional.
Dengan memohon ridho dan petunjuk Allah SWT, maka STIS Miftahul Ulum Lumajang akan menformat dirinya dalam bentuk integrasi antara lembaga pendidikan tinggi (jami’ah) dengan pendidikan pesantern (ma’had). Melalui format seperti ini, diharapkan akan tercipta budaya akademik (academic culture) yang seimbang dan terintegrasi antara moralitas, rasionalitas dan skill, yang pada akhirnya akan mengantarkan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Miftahul Ulum Lumajang menjadi kampus yang unggul dan terdepan melahirkan generasi khaira ummah dalam membangun peradaban Islam dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi atas dasar nilai-nilai Islam, berpredikat sebagai sarjana yang profesional dan ulama’, terampil dalam bahasa Arab dan bahasa Inggris, mampu membaca dan memahami kitab kuning/dan bahkan menghafal al-Qurani, memiliki jiwa interpreneurship, serta amanah dan istiqamah dalam melaksanakan tugas kepemimpinan umat dan dakwah.